VISI DAN MISI
Visi
Menciptakan lulusan yang unggul dalam Mutu, Berdaya Saing dalam Teknologi, Berwawasan Global serta Berakhlak Mulia
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.
2. Mewujudkan sumber daya manusia yang berwawasan agama agar menjadi manusia yang berakhlak mulia.
3. Melaksanakan pembelajaran berbasis kompetensi yang membimbing siswa untuk menjadi pribadi yang mandiri, kreatif, inovatif, bernalar kritis, gotong-royong, dan berkebinekaan global.
4. Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet, dan gigih dalam berkompetisi dan beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya.
5. Menjadi pusat keunggulan untuk produk digital ekonomi kreatif dan kewirausahaan yang berdaya saing global.
6. Mewujudkan manajamen sekolah yang mandiri dan melakukan pelayanan prima.
Tujuan
- Membekali peserta didik dengan wawasan agama yang memadai agar menjadi manusia
yang berakhlakul karimah dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam dunia kerja. - Mempersiapkan peserta didik agar menjadi pribadi yang kreatif, adaptif, inovatif dan
produktif sesuai dengan kompetensinya. - Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi,
beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap professional dalam bidang
keahlian yang diminatinya. - Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni agar mampu
mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
TENTANG YAYASAN SYUBBANUL WATHON
Yayasan Syubbanul Wathon Magelang diprakarsai berdirinya oleh KH. Abdurrahman Chudlori merupakan putra sulung KH. Chudlori bin Ihsan yang merupakan muassis Asrama Perguruan Islam (API) Pondok Pesantren Salaf Tegalrejo. Yayasan Syubbanul Wathon berdiri dengan akta nomor: 18 tanggal 31 Januari 2000 oleh Notaris Purwanto, SH, dengan pembaruan akta nomor: 8, tanggal 26 Desember 2006 oleh Notaris Sunariningsih, SH dengan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor: C-714.HT.01.02.TH 2007.