Tegalrejo, Desember 2025 – Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, SMK Syubbanul Wathon Tegalrejo, Kabupaten Magelang menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap II Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Laporan ini mencakup penggunaan dana pada periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, yang disajikan secara terbuka sebagai wujud komitmen sekolah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
Dana BOSP dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan kegiatan pembelajaran di seluruh program keahlian, penguatan praktik kejuruan berbasis dunia usaha dan dunia industri, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah guna menunjang proses belajar mengajar yang efektif.

Dampak dan Manfaat bagi Sekolah
Pemanfaatan Dana BOSP Tahap II memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pendidikan di SMK Syubbanul Wathon Tegalrejo, antara lain:
- Proses pembelajaran dan praktik kejuruan berjalan dengan lancar dan berkesinambungan.
- Sarana dan prasarana pembelajaran terpelihara dengan baik untuk mendukung pembelajaran berbasis proyek.
- Kompetensi guru dan tenaga kependidikan terus ditingkatkan melalui kegiatan pengembangan profesional.
- Kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan karakter siswa berjalan aktif sebagai bagian dari penguatan soft skill dan kesiapan kerja lulusan.
Prinsip Pengelolaan dan Keterbukaan Informasi
Dalam pengelolaan Dana BOSP Tahap II, SMK Syubbanul Wathon Tegalrejo menerapkan prinsip pengelolaan yang:
- Transparan
- Efisien
- Tepat sasaran
- Akuntabel
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, rincian realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap II disajikan dalam tabel terlampir yang dapat diakses oleh seluruh warga sekolah dan masyarakat. Sekolah juga mengajak peran serta orang tua dan pemangku kepentingan dalam proses pengawasan dan evaluasi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Tahap II Tahun Anggaran 2025 ini disusun dan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, serta ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Mohammad Sholihin, dan Bendahara BOSP, Qurrota Ayun.






